Senin, 15 November 2021

Profil


SBSI adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Pada masa rezim diktator Suharto hanya mengijinkan satu wadah serikat buruh. Serikat-serikat buruh independen yang sebelumnya lahir pada masa Orde Lama di bawah pimpinan presiden Sukarno, dipaksa unifikasi ke SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) oleh Menteri Tenaga Kerja eks-militer Sudomo. Unifikasi ini dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya dimulai dengan unifikasi dalam wadah berbentuk federasi tahun 1972 dalam FSPSI, namun dirubah lagi menjadi unitaris tahun 1985 dalam wadah SPSI. Sejak fusi yang dipaksakan itu, SPSI berubah total menjadi mesin politik Orde Baru, banyak pensiunan tentara menjadi pengurus SPSI di daerah. Serikat pekerja dijadikan organ pemerintah dalam bentuk “state corportism”. Inilah awal yang membuat buruh kecewa terhadap SPSI. Mulailah muncul LSM-LSM perburuhan yang mengorganisir dan mengadvokasi buruh. Buruh-buruh yang kecewa banyak melakukan unjuk rasa liar (wild cat strike).

Muchtar Pakpahan yang saat itu salah satu direktur LSM dari Forum Adil Sejahtera (FAS) termasuk salah satu LSM yang banyak mengadvokasi buruh. LSM ini juga memiliki jaringan dengan LSM lain di banyak kota industri Indonesia. Pada suatu masa mereka melakukan refleksi terhadap efektifitas gerakan buruh melalui jalur LSM. Ada kesimpulan yang terbelah dua, satu pihak menyatakan pengorganisasian buruh melalui jalur LSM masih diperlukan sambil menunggu momentum dan akumulasi kader militan. Pendapat lain –termasuk FAS—menyatakan, kerja LSM model saat itu hanya maksimal bisa menyelesaikan kasus, tetapi tidak bisa merubah sistem perburuhan secara radikal, sementara akar persoalan berada di sistem, seperti tidak adanya kebebasan berserikat, upah minimum yang tidak pernah naik, sistem peradilan P4D/P4P yang lebih menguntungkan pengusaha.

Legalitas

Legalitas SBSI 

  1. Akta tanggal 11 Desember 2012 Nomor 55, Daniel Parganda Marpaung, SH.,MH. Jalan Jatinegara Barat No. 181 D Jakarta Timur.
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan No. 97/1 :824.03/2012 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Kotamadya Jakarta Pusat
  3. Nomor bukti pencatatan : 616/I/VIII/2013  tanggal 9 September 2013 Kantor SUKU DINAS TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI Kotamadya Jakarta Pusat.
  4. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Nomor : AHU - 002. 0020.AH. 01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  PERKUMPULAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA. 

Tridarma

Tri Dharma
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

 

  1. KAMI PARA BURUH INDONESIA BERTEKAD, MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA, DAN UUD 1945, DALAM SETIAP SIKAP DAN TINDAKAN KAMI.
  2. KAMI PARA BURUH INDONESIA BERTEKAD, MEMPERJUANGKAN KEMAKMURAN PARA BURUH INDONESIA, YANG BERLANDASKAN ATAS KEADILAN, SERTA HARKAT DAN MARTABAT KAMI, SEBAGAI INSAN PANCASILA.
  3. KAMI PARA BURUH INDONESIA BERTEKAD, MEMBANGUN BANGSA DAN BEKERJA KERAS, DILANDASI DENGAN TANGGUNG JAWAB KAMI, SEBAGAI WARGA-NEGARA INDONESIA.

Mars SBSI

Dalam Wadah yang Mandiri

Kita bersatu memacu diri

Singsingkan lengan menerpa rintangan

Dengan menggalang kebersamaan


 Tegarkan jiwa ragamu

Gemakan suara nurani

Tanam kejujuran junjung solidaritas

Ciptakan prestasi bagi pertiwi


Serikat buruh sejahtera Indonesia

Berazas pancasila penuh tanggung jawab

Membela kepentingan buruh Indonesia

Motivasi perjuangan bersama


SBSI  bangkit dan maju

Menuju kesejahteraan

SBSI songsong masa depan

Membangun bangsa


Replay 2 x


HIDUP BURUH

HIDUP SBSI

SBSI KUAT ………..( RAKYAT SEJAHTERA )

BURUH BERSATU……( PASTI MENANG )

Kontak

Jl. Tanah Tinggi II Kec. Johar Baru - Jakarta Pusat 10540 

Telp. (021) 24503242, 42802620, Fax. (021) 42802592